PERTANYAAN:
Nur Hupi
Ass...
Mohon pencerahanya...
Gimanakah hukumnya menghias masjid dg ayat2 quran dan juga emas..?
Syukron katsiron..JAWABAN:
WA'ALAIKUM SALAM
>> Mbah Jenggot:
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
3. As-Syafi’iyah
Mazhab As-Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
4. Al-Hanabilah,Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:
لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid.
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.
>> Kawulo Bani Mukhyiddin: lha kalau rumah di hiasi kaligrafi juga bagaimana hukumnya?
>> Mbah Jenggot: Boleh
>> Mumu Bsa:
Mbah nambain qoul dalam madzhab syafi'i tentang emas di masjid..
Wa yahrumu tahliyatul ka'bah wa sairul masajid bid dahabi aw bil fidhoti,
Wa yuhrimu kiswatuha (ka'bah) bil hariri almuzarkasy bid dahabi aw bil fidhoti (bajuri juz 1)
Dan haram menghiasi ka'bah dan seluruh masjid dengan emas atau perak , dan haram menutupi ka'bah dengan sutrah yg ditetesi dengan emas.
yeee'
BalasHapussy pertama commen