Sulis Tyos
Asslm'kum,saya mau tanya lg pertanyaan saya yg blm terjawab,3hr lalu, bagaimana hukumnya memanfaatkan tanah waqof untuk ditanami diambil hasilnya,sebab lama tanah tsbt terbengkalai,dulu bekas masjid,skrg masjidnya sdh pindah didekat jalan..
Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam
Siapapun tidak boleh memanfaatkan tanah wakaf dengan ditanami pepohonan dan sejenisnya untuk kepentingan pribadi kecuali bagi NADHIR (PETUGAS PENGELOLA WAKAF) diperbolehkan baginya dengan syarat "Untuk kepentingan umum" dan baginya juga boleh mengambilnya untuk kepentingan pribadi dengan kadar minimal nafkah dan ujrah mitsilnya (upah umum)
وفي ع ش ما نصه وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأشجار في المساجد ولم يعرف هل هو وقف أو لا ماذا يفعل فيه إذا جف والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين وانه لو غرسه لنفسه لم يجز وإن لم يضر بالمسجد
I’aanah at-Thoolibiin III/184
( قوله وأفتى ابن الصباغ بأن له ) أي للناظر ( وقوله الاستقلال بذلك ) أي بأخذ الأقل من نفقته وأجرة مثله
I’aanah at-Thoolibiin III/186
KETENTUAN DAN TUGAS PENGELOLA (NADHIR)
Sebagai pihak yang diberi wewenang amanat mengelola wakaf, nadhir harus memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelola (nadhir) harus melakukan tugas sesuai wewenang yang diberikan.
2. Pengelola (nadhir) harus memperlakukan wakaf dengan hati-hati dan mempertimbangkan kemaslahatan, karena yang ia kelola adalah kemaslahatan orang lain, sebagaimana wali anak yatim.
3. Pengelola (nadhir) harus merawat wakaf agar bisa menghasilkan pemasukan apabila memungkinkan dan mendistribusikan kepada yang berhak (mauquf `alaih).
4. Pengelola (nadhir) berhak mendapatkan upah yang diambil dari penghasilan wakaf jika ditentukan oleh waqif (pewakaf). Jika tidak, maka tidak.
5. Pengelola (nadhir) diperbolehkan ikut menikmati wakaf dengan cara yang baik (ma`ruf) sekedarnya.
6. Status pengelola (nadhir) adalah wakil dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh waqif (pewakaf) walaupun tanpa alasan.
7. Pengelola (nadhir) diperbolehkan mewakilkan pengelolaan kepada orang lain.
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/287951817894300/
Asslm'kum,saya mau tanya lg pertanyaan saya yg blm terjawab,3hr lalu, bagaimana hukumnya memanfaatkan tanah waqof untuk ditanami diambil hasilnya,sebab lama tanah tsbt terbengkalai,dulu bekas masjid,skrg masjidnya sdh pindah didekat jalan..
Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam
Siapapun tidak boleh memanfaatkan tanah wakaf dengan ditanami pepohonan dan sejenisnya untuk kepentingan pribadi kecuali bagi NADHIR (PETUGAS PENGELOLA WAKAF) diperbolehkan baginya dengan syarat "Untuk kepentingan umum" dan baginya juga boleh mengambilnya untuk kepentingan pribadi dengan kadar minimal nafkah dan ujrah mitsilnya (upah umum)
وفي ع ش ما نصه وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأشجار في المساجد ولم يعرف هل هو وقف أو لا ماذا يفعل فيه إذا جف والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين وانه لو غرسه لنفسه لم يجز وإن لم يضر بالمسجد
I’aanah at-Thoolibiin III/184
( قوله وأفتى ابن الصباغ بأن له ) أي للناظر ( وقوله الاستقلال بذلك ) أي بأخذ الأقل من نفقته وأجرة مثله
I’aanah at-Thoolibiin III/186
KETENTUAN DAN TUGAS PENGELOLA (NADHIR)
Sebagai pihak yang diberi wewenang amanat mengelola wakaf, nadhir harus memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelola (nadhir) harus melakukan tugas sesuai wewenang yang diberikan.
2. Pengelola (nadhir) harus memperlakukan wakaf dengan hati-hati dan mempertimbangkan kemaslahatan, karena yang ia kelola adalah kemaslahatan orang lain, sebagaimana wali anak yatim.
3. Pengelola (nadhir) harus merawat wakaf agar bisa menghasilkan pemasukan apabila memungkinkan dan mendistribusikan kepada yang berhak (mauquf `alaih).
4. Pengelola (nadhir) berhak mendapatkan upah yang diambil dari penghasilan wakaf jika ditentukan oleh waqif (pewakaf). Jika tidak, maka tidak.
5. Pengelola (nadhir) diperbolehkan ikut menikmati wakaf dengan cara yang baik (ma`ruf) sekedarnya.
6. Status pengelola (nadhir) adalah wakil dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh waqif (pewakaf) walaupun tanpa alasan.
7. Pengelola (nadhir) diperbolehkan mewakilkan pengelolaan kepada orang lain.
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/287951817894300/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar